Header Ads

Header ADS

HUKUM PAWANG HUJAN DALAM ISLAM

“Maka Aku berkata : Minta ampunlah kepada Tuhan kamu sesungguhnya Dia adalah MahaPengampun. Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan hebat,” 
(QS. Nuh :10-11).

Syaikh Syarbini Khatib berkata : “Terkadang menolak hujan dengan melakukan perbuatan sebaliknya.”

“Janganlah satu kaum enggan memberikan zakat melainkan terhambat untuk mereka hujan,” 
(HR. Baihaqi).

Bagaimana hukumnya pawang hujan dalam Islam?
Mari kita lihat cara kerja pawang pada umumnya :

  1. Ada yang mensyaratkan beberapa kaleng bir untuk minum makhluk halus penggeser hujan.
  2. Ada pawang yang menggunakan mantra dan  meminta keluarga mengucapkan mantra tersebut.
  3. Ada pawang yang minta disediakan beberapa rantang nasi dan sebuah payung hitam.
  4. Ada yang membalikkan sapu lidi bekas dan  ditancapkan bawang merah dan cabai merah.
  5. Ada  yang melarang shahibul hajat untuk mandi sepanjang hari.
  6. Ada pula yang minta disediakan berpuluh-puluh batang rokok dari lintingan daun nipah.
  7. Ada  pawang tidak diperkenankan menyentuh air dan harus puasa ngebleng.
  8. Ada juga pawang yang berziarah ke makam leluhur orang yang minta bantuan.

Pawang hujan bukan menghentikan hujan akan tetapi memindahkan hujan ke tempat yang lain seperti : ke gunung, lembah, laut atau hutan karena ada sesuatu hajat atau hujan itu mendatangkan mudharat.

Dari Abdullah bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima kunci ghaib yang tidak diketahui seorangpun kecuali Allah: Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari, tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang terdapat dalam rahim, tidak ada satu jiwapun yang tahu apa yang akan diperbuatnya esok, tidak ada satu jiwapun yang tahu di bumi mana dia akan mati, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan turunnya hujan,” 
(HR. Al-Bukhari no. 1039).

Hujan, yang membuat, menurunkan, yang menentukan kadar, waktu dan tempatnya adalah Allah. Jika Allah menetapkan hujan di tempat A pada waktu B dan selama C, maka ia akan terjadi sebagaimana yang Allah tetapkan,tidak seorang pun mampu menolak, memindah atau memperpendek atau mengurangi kadarnya. Kalau ada mendung hitam di suatu daerah lalu hujan tidak turun di daerah tersebut bukan karena pengaruh kerja pawang hujan akan tetapi karena Allah belum berkehendak menurunkan hujan di daerah tersebut.

Lihat Sirah Nabawi :
" Konon kami tidak yang melihat gumpalan awan antara kami dan sela-sela gunung Sal'a dan tidak nampak pula awan diatas rumah kami. Tiba-tiba datang gumpalan awan seperti perisai, maka tatkala gumpalan awan tersebut menyebar menutupi sebagian langit maka turunlah hujan. Demi Allah pada hari sabtu kami tidak melihat matahari, kemudian datang seorang pada hari jumat berikutnya untuk menemui Nabi. Tatkala itu Nabi sedang berkhutbah, orang itu mengadu kepada Nabi :" Ya Rasululloh binasalah harta kami dan terputuslah jalan-jalan kami ".Nabi bersabda : " Memohonlah kamu kepada Allah karena hanya Dialah yang dapat menolak hujan, kemudian Nabi mengangkat kedua tanganNya sambil berdo a: " Ya Allah jadikanlah hujan ini pindah pada sekitar kami jangan jadikan hujan ini untuk kami. Ya Allah pindahkanlah hujan ini diatas gunung, bukit yang lembab, lembah gunung atau tempat tumbuhnya pohon (hutan )".

(HR.Bukhari-Muslim)

Pawang hujan yang tidak sesuai syariat  termasuk menentang rububiyah Allah di samping cara-cara yang digunakan sarat dengan syirik. Karenanya, barangsiapa yang mengklaim mengetahui waktu turunnya hujan atau mengklaim bisa menurunkan hujan atau mengklaim bisa menahan turunnya hujan, maka dia telah terjatuh ke dalam kekafiran dan kesyirikan berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak yang menjelaskan kafirnya makhluk yang mengklaim mengetahui perkara ghaib. 

PAWANG HUJAN BERSIFAT IKHTIAR, DAN BUKAN PENENTU, karena segala sesuatu hanya atas izin Allah, di misalkan seperti orang yang datang berobat kepada dokter, DOKTER HANYA MENGOBATI, DAN BUKAN MENYEMBUHKAN, menjadi lebih baik atau tidak, dan tidak bisa MENJAMIN atau MENGGARANSI bahwa pasien akan sembuh, selama sang dokter melakukan tindakan sesuai prosedur, apapun yang terjadi pada pasien bukan kesalahan dokter, tapi kehendak dari Allah, demikian juga pawang hujan tidak mungkin bisa menjamin atau menggaransi pasti tidak turun hujan.

Metode pawang hujan yang syar'i intinya adalah dengan berdoa kepada Allah dan memperbanyak dzikir, dan yakin Allah akan mengabulkan Do'a hambanya termasuk diantaranya berdoa sesuai yang di ajarkan Rosulullah :


 «Ø§Ù„Ù„َّÙ‡ُÙ…َّ Ø­َÙˆَالَÙŠْÙ†َا، Ùˆَلاَ عَÙ„َÙŠْÙ†َا، اللَّÙ‡ُÙ…َّ عَÙ„َÙ‰ الآكَامِ Ùˆَالجِبَالِ Ùˆَالآجَامِ Ùˆَالظِّرَابِ ÙˆَالأَÙˆْدِÙŠَØ©ِ ÙˆَÙ…َÙ†َابِتِ الشَّجَرِ»

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan atas kami! Ya Allah, turunkanlah hujan pada dataran tinggi, pegunungan, perbukitan, lembah-lembah dan tempat-tempat tumbuhnya tanaman.” 
(HR. Bukhari no. 1013, 1014 dan Muslim no. 897).


MEMOHON MEMINDAHKAN HUJAN PRISIFNYA SAMA HALNYA KETIKA KITA MEMINTA DI TURUNKAN HUJAN DENGAN SHOLAT ISTISQO DAN BERDOA DENGAN KHUSU DAN YAKIN.

catatan :
Ketetapan Allah sesuatu yang pasti, namun
Ihtiar adalah kewajiban manusia untuk mencapai apa yang di niatkan.
Dan karena do'a lah yang dapat merubah takdir...
Diberdayakan oleh Blogger.